Agenda Negeri
LBH Pers Desak Pemerintah Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis

LBH Pers Desak Pemerintah Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis

NASIONAL22/03/2026Oleh Contributor Agenda NegeriWaktu Baca: 3 mnt

Lagendanegeri.com – BH Pers melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Indonesia. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengungkap kekerasan terhadap jurnalis. Angka kekerasan fisik dan intimidasi digital terus meningkat signifikan. Informasi mengenai advokasi hukum ini dapat diakses lewat situs resmi LBH Pers.

Mandeknya pengusutan hukum memicu langgengnya lingkaran kekerasan pers. Pelaku kekerasan sering dibiarkan bebas tanpa sanksi menjerakan. Hal ini mengirimkan sinyal keliru bahwa jurnalis adalah sasaran empuk. Masalah ini juga berkaitan dengan ancaman intimidasi di teror kantor redaksi Tempo.

“Kebebasan pers dilindungi penuh oleh undang-undang. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.” – LBH Pers

Bentuk intimidasi digital kini merambah ke serangan doxing jurnalis. Serangan siber DDoS juga menyasar situs berita independen yang kritis. Hal ini menunjukkan ancaman pers telah bergeser ke ranah digital.

Ancaman gugatan hukum bermodus pencemaran nama baik juga marak terjadi. Pasal karet UU ITE kerap digunakan oleh figur publik untuk menekan pers. LBH Pers menilai regulasi ini rentan dijadikan alat kriminalisasi.

Kurangnya pelatihan mitigasi risiko digital membuat jurnalis di daerah rentan. LBH Pers aktif menyelenggarakan workshop pengamanan akun digital. They melatih enkripsi data sensitif guna memperkuat pertahanan pers nasional.

Tantangan ini diperparah minimnya jaminan kesejahteraan dari perusahaan pers. Upah di bawah standar memicu kerentanan jurnalis menerima suap. Hal ini mendedikasikan ancaman serius bagi independensi karya jurnalistik.

Masyarakat sipil dituntut ikut mengawal pelaporan kekerasan pers. Tekanan publik melalui media sosial terbukti efektif mendesak kepolisian. Kasus yang melibatkan elite politik lokal akhirnya dapat diproses hukum.

Dukungan aliansi jurnalis internasional turut memberikan tekanan diplomatis. Pemerintah Indonesia didesak serius menegakkan instrumen perlindungan pers. Hal ini demi menjaga indeks demokrasi tetap sehat.

Tantangan Hukum Dan Impunitas Kekerasan Pers

Transparansi penyidikan oleh kepolisian menjadi kunci utama penyelesaian masalah. Banyak kasus kekerasan wartawan yang mandek di penyelidikan awal. Terutama kasus yang melibatkan oknum aparat atau tokoh politik berpengaruh.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan wartawan,” ungkap perwakilan LBH Pers.

Aparat sering menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis. Kemitraan Dewan Pers dengan Polri harus dijalankan secara konsisten. Langkah penegakan hukum satu pintu wajib dipatuhi polisi di daerah.

Pentingnya Kebebasan Informasi Bagi Demokrasi

Tanpa jaminan keselamatan hukum, pers tidak dapat berfungsi optimal. Wartawan akan terjebak dalam pusaran sensor diri demi keamanan keluarga. Hal ini merugikan hak masyarakat mendapatkan informasi berimbang.

LBH Pers menyerukan penguatan SOP keselamatan bagi setiap redaksi media. Kepolisian juga diminta membentuk unit khusus penanganan kekerasan pers. Langkah ini penting untuk mempercepat penyelesaian perkara secara adil.

Keamanan pers adalah pilar utama kedaulatan rakyat Indonesia. Ketika pers dibungkam, korupsi dan kesewenang-wenangan akan merajalela tanpa pengawasan.