Agenda Negeri
Keberanian Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI demi Demokrasi

Keberanian Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI demi Demokrasi

NASIONAL22/03/2026Oleh Contributor Agenda NegeriWaktu Baca: 3 mnt

Pagendanegeri.com – engesahan RUU TNI oleh DPR RI memicu perdebatan sengit. Undang-undang ini kini menghadapi gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Momentum ini memaksa publik merefleksikan langkah berani Presiden ke-4 Gus Dur. Beliau menghapus Dwifungsi ABRI pada awal reformasi. Gagasan hukum tata negara lainnya bisa dibaca di situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Langkah Gus Dur menjadi fondasi utama supremasi sipil. Hal ini memperkuat profesionalisme militer di Indonesia. Sebelum era reformasi, keterlibatan militer dalam politik sangat kuat. Hal tersebut menghambat perkembangan institusi demokrasi nasional. Masalah kebebasan sipil ini juga berkaitan dengan perjuangan kebebasan pers LBH Pers.

Mengenal Dwifungsi ABRI di Era Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan konsep doktrinal era Orde Baru. Konsep ini memberikan militer dua peran sekaligus di masyarakat. Peran tersebut adalah pertahanan keamanan dan peran sosial-politik pemerintahan. Hal ini menempatkan perwira militer aktif di kursi parlemen tanpa pemilu.

Gus Dur memandang peran ganda ini sebagai anomali fatal. Ketika militer masuk politik, profesionalisme tempur mereka menurun. Akuntabilitas pemerintahan sipil juga terganggu akibat kekuatan senjata. Gus Dur segera memisahkan Kepolisian dari TNI setelah menjabat presiden.

Penarikan tentara dari politik menghadapi perlawanan keras dari jenderal senior. Gus Dur harus menghadapi turbulensi politik yang tinggi saat itu. Namun, beliau konsisten mengarahkan TNI kembali ke barak pertahanan. Langkah ini dilakukan demi demokrasi yang sehat.

Sejarah mencatat dwifungsi membuat militer memiliki bisnis tidak diawasi. Melalui penghapusan ini, Gus Dur merapikan tata kelola keuangan militer. Anggaran pertahanan diarahkan untuk modernisasi alutsista nasional secara transparan.

Landasan Filosofis Pemikiran Militer Gus Dur

Pemikiran Gus Dur menempatkan militer pada fungsi pertahanan profesional murni. Tentara dilatih khusus menghadapi ancaman kedaulatan dari luar negeri. Mereka tidak boleh mengintervensi dinamika politik sipil dalam negeri.

“Tentara harus tunduk pada perintah otoritas sipil yang sah secara konstitusional.” – KH Abdurrahman Wahid

Gus Dur meyakini penarikan militer dari politik membawa dampak positif. TNI tumbuh menjadi kekuatan pertahanan yang disegani di regional. Mereka fokus melatih kemampuan taktis tanpa terbagi urusan birokrasi.

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Melalui RUU Baru

Relevansi sejarah ini terasa sangat kental hari ini. RUU TNI baru yang disahkan memperluas peran militer kembali. Prajurit aktif kini boleh menduduki jabatan di kementerian sipil lebih luas. Ketentuan ini diatur dalam perluasan pasal 47 RUU tersebut.

Banyak pihak khawatir perluasan ini memicu kembalinya militerisasi birokrasi. Hal ini dinilai merusak sistem meritokrasi ASN nasional. Kebijakan ini juga dianggap mengkhianati amanat reformasi tahun 1998.

Tantangan pertahanan modern saat ini semakin kompleks. Para ahli menyarankan militer fokus pada teknologi pertahanan baru. Penguatan keamanan siber dan perbatasan lebih mendesak daripada urusan kementerian.